Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara sekaligus pemimpin pertemuan ASEAN Insurance Regulators Meeting (AIRM) ke-19 yang digelar 21-25 November 2016 di Yogyakarta. AIRM adalah wadah pertemuan tahunan para regulator pengawas industri asuransi di ASEAN untuk saling bertukar pikiran dan informasi dalam rangka pengembangan dan penguatan pengawasan industri asuransi di kawasan ASEAN. AIRM ke-19 dihadiri 54 perwakilan regulator asuransi di ASEAN termasuk perwakilan dari ASEAN Secretariat dan 80 perwakilan dari perusahaan asuransi di ASEAN termasuk perwakilan dari ASEAN Insurance Council (AIC).
Pada AIRM ke-19, para regulator industri asuransi di ASEAN akan membahas beberapa topik. Pertama, Arah kebijakan mengenai pengaturan terkait industri asuransi, Kedua, Perkembangan statistik industri asuransi di ASEAN, Ketiga, Pelaksanaan Insurance Core Principle (ICPs), dan Keempat, Integrasi industri asuransi di ASEAN. Penyelenggaraan kegiatan AIRM umumnya dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan ASEAN Insurance Council (AIC), dan kegiatan tahunan AIC lainnya. Kemudian rangkaian acara AIRM umumnya diakhiri dengan Joint Plenary Meeting, yaitu pertemuan gabungan antara AIRM, AIC, dan forum pertemuan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam pembukaan AIRM ke-19 menyatakan bahwa industri asuransi di ASEAN memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara. “Dengan kondisi tersebut, regulator dan pelaku usaha harus bisa membangun integrasi industri asuransi di ASEAN untuk bersama-sama memajukan pertumbuhan ekonomi di kawasan,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi, 23 November 2016.
Data OJK menyebutkan, pertumbuhan industri asuransi pada 2015 secara global cenderung melambat dibanding 2014. Data tahun 2015, dari sisi bisnis Industri Asuransi di ASEAN, asuransi umum masih memegang proporsi paling besar yaitu 63 persen diikuti oleh asuransi jiwa (22 persen), professional reinsurers (9 persen), composite insurance (5 persen), dan badan usaha milik negara (1 persen).
Muliaman menegaskan bahwa OJK selaku regulator industri asuransi di Indonesia juga akan berusaha untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia dalam 3-4 tahun ke depan dengan cara memperluas akses publik kepada produk-produk asuransi, termasuk produk asuransi mikro. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Prev Post
Danamon Kerja Sama dengan Shell Indonesia

Next Post
Rayakan Hari Guru Sinarmas MSIG Life Berikan Asuransi Personal Accident
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc
mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc
mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc
mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc
mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc
mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc