1
1

OJK Kenakan Sanksi kepada 28 Perusahaan Pembiayaan

Pengunjung memenuhi ruang pameran otomotif di Serpong, Tangerang, Agustus 2023. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Selama Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara P2P lending. Sanksi itu dijatuhkan OJK karena perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan atau pemeriksaan OJK.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 8 Juli 2024.

|Baca juga: Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10,82%

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal.

|Baca juga: Pemerintah Kumpulkan Rp1.028 Triliun dari Setoran Perpajakan di Semester I/2024

Sementara itu mengenai kewajiban pemenuhan ekuitas minimum, Agusman menjelaskan, per Mei 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (dari 147 perusahaan) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Selain itu ada satu penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

|Baca juga: OJK Terima 14.052 Pengaduan dari Konsumen Sektor Jasa Keuangan

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” tegasmya.

Piutang pembiayaan kembali tumbuh

Dalam kesempatan itu, Agusman menyampaikan, piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 11,21 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada Mei 2024 menjadi sebesar Rp490,69 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung antara lain pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 11,08 persen yoy, modal kerja naik 8,81 persen yoy, dan multiguna yang tumbuh 9,92 persen yoy.

|Baca juga: Bank Indonesia: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Meningkat

“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,77 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen. Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan naik menjadi sebesar 2,37 kali, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

|Baca juga: Wijaya Karya (WIKA) Bakal Lakukan Asset Recycling untuk Perkuat Keuangan

Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Mei 2024 terkontraksi sebesar 11,96 persen yoy. Nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,21 triliun, turun dibandingkan dengan per April 2024 yang tercatat sebesar Rp16,32 triliun.

|Baca juga: Survei Konsumen BI Juni 2024: Optimisme Konsumen Tetap Kuat

Pada industri fintech peer to peer (P2P) Lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,91 persen.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Tunjuk Chief Agency Officer Grup yang Baru
Next Post OJK Meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggaran ITSK

Member Login

or