1
1

Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10,82%

Pengunjung memenuhi ruang pameran otomotif di Serpong, Tangerang, Agustus 2023. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan dari industri pembiayaan (multifinance) tumbuh sebesar 10,82 persen year on year (yoy) pada April 2024. Di sisi lain, masih ada lima perusahaan pembiayaan yang ekuitasnya masih kurang dari Rp100 miliar

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan kembali tumbuh sebesar 10,82 persen yoy pada April 2024 menjadi sebesar Rp486,35 triliun. Pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 10 Juni 2024.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82 persen dan NPF net sebesar 0,89 persen. Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan naik menjadi sebesar 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

|Baca juga: Multifinance Bukukan Kinerja Positif di Kuartal I/2024

Masih di sektor PVML, OJK mencatat pertumbuhan pembiayaan modal ventura di April 2024 terkontraksi sebesar 12,61 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (Maret 2024: Rp16,79 triliun). Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen.

Sementara itu, per April 2024, terdapat lima Perusahaan Pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. “OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” jelas Agusman.

Di sisi lain, pada Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 13 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari tiga sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis. “OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gempuran Risiko Diramal Hantam Stabilitas Keuangan Filipina
Next Post Global Excel Perkuat Pasar Indonesia dan Asia Tenggara

Member Login

or