Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Fazz Capital Finance.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Senin, 18 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance berdasarkan KEP-8/D.06/2024 tanggal 22 Februari 2024. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis OJK.
|Baca juga: Sah! Broker Asuransi Legowo Ganti Nama Jadi PT Pialang Asuransi Karsa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tegas OJK.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News