1
1

OJK Memberikan Izin Usaha PT Bijak Gadai Indo

Perusahaan pegadaian PT Bijak Gadai Indo. | Foto: bijakgadai.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang usaha pergadaian, dengan mengizinkan perubahan nama perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo.

Pengumuman pemberian izin usaha ini disampaikan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Adief Razali

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Orion Reasuransi Indonesia

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 29 Maret 2024, telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan peru​bahan ​nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024.

“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis Adief dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 17 April 2024.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pergadaian tersebut di Jalan Panjang No.13 RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Moody’s Mempertahankan Peringkat Indonesia Baa2 dengan Outlook Stabil
Next Post Intip 4 Saham Layak Koleksi Hari ini saat IHSG Uji Level 7.306

Member Login

or