Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada 30 April 2026.
Sidang kelima untuk Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ng Kim Tjoa ini beragenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Pihak Terkait diwakili kuasa hukumnya, Ricardo Simanjuntak. Ia menerangkan bahwa ketentuan-ketentuan yang harus terdapat dalam suatu Perjanjian Asuransi berdasarkan norma hukum Pasal 304 KUHD merupakan syarat keharusan minimum (limitative mandatory minimum), yang dalam pelaksanaannya telah dijabarkan secara lebih jelas dan pasti berdasarkan Pasal 11 POJK Nomor 23 Tahun 2015.
|Baca juga: AAJI Minta Skema Iuran Penjaminan Polis Tak Memberatkan Nasabah
“Oleh karenanya, enam ketentuan dalam suatu perjanjian asuransi berdasarkan Pasal 304 KUHD seharusnya dipahami sebagai syarat keharusan minimum (limitative mandatory minimum) berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dengan itikad baik yang sempurna (utmost good faith),” terang Ricardo, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Senin, Mei 2026.
Ricardo selanjutnya menerangkan bahwa berlakunya ketentuan ”dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung” berdasarkan Pasal 1339 KUHPer, haruslah dilakukan sebagai upaya yang berdasarkan prinsip kepatutan ataupun kebiasaan dapat diterima. Termasuk ketika dalam pemeriksaan fakta-fakta secara proximate membuktikan adanya keraguan atau dugaan pelanggaran terhadap prinsip insurable interest ataupun prinsip unpredictable future risk, ataupun prinsip “utmost good faith”.
Andaipun klausula “dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung” dipahami secara berbeda karena memiliki arti yang tidak jelas atau bias, sambung Ricardo, sehingga mengakibatkan sengketa di antara Penanggung dengan Tertanggung, maka sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, interpretasi terhadap penggunaan kata, phrase, klausula ataupun kalimat bersifat kabur atau bias dalam suatu perjanjian, akan diinterpretasikan oleh Pengadilan berdasarkan doktrin contra proferentem sesuai dengan Pasal 1349 KUHPer.
|Baca juga: AAJI: Peranan OJK dan BEI Jadi Fondasi Penting Jaga Kepercayaan Industri dan Investor
“Dalam hal terjadinya sengketa terhadap pengertian sub klausula “dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung”, kewenangan untuk mengadili atau menginterpretasi suatu kontrak yang sedang dipersengketakan adalah kewenangan Pengadilan Negeri dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ricardo.
Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari lalu, Pemohon mendalilkan bahwa dalam perjanjian asuransi, polis asuransi menjadi suatu kontrak yang mengatur hak dan kewajiban antara penanggung dan pemegang polis atau tertanggung. Setelah disepakati, polis akan mengikat kedua pihak untuk wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam polis.
Sebagai dokumen krusial, polis semestinya mengatur secara rigid dan final perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung atau pemegang polis jika hendak mengajukan klaim. Namun pada praktiknya, persyaratan klaim yang diatur dalam polis tersebut acapkali merugikan pemegang polis atau tertanggung, karena perusahaan asuransi menyisipkan ketentuan terbuka pada pasal yang mengatur tentang persyaratan klaim sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Akibatnya, penanggung dapat mengajukan syarat tambahan di luar dari hal yang telah disepakati dalam polis. Oleh karenanya, hukum perlu melakukan intervensi terhadap isi polis khususnya yang mengatur tentang persyaratan klaim agar diatur secara rigid dan pasti.
|Baca juga: AAJI Ingatkan Potensi Salah Persepsi Publik tentang Penjaminan Polis Asuransi
Pemohon menilai ketentuan pada Pasal 304 KUHD hanya mengatur polis asuransi yang hanya memuat unsur-unsur administratif tertentu, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan premi, tanpa mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim uang pertanggungan secara pasti dan rigid.
Hal ini kemudian berakibat pada beberapa hal, di antaranya tertanggung tidak mengetahui secara pasti sejak awal dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran klaim; perusahaan asuransi memiliki keleluasaan normatif untuk menafsirkan atau bahkan menambahkan syarat klaim di luar dari apa yang ditentukan dalam polis; syarat klaim sering kali baru diketahui setelah peristiwa risiko terjadi, sehingga tertanggung berada dalam posisi tidak dapat menghindari atau menolak syarat tersebut.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang diatur secara final dan rigid.”
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
