1
1

OJK Terapkan QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono (keempat dari kiri) dan Ketua Umum APPARINDO, Yulius Bhayangkara (kedua dari kiri), saat Peluncuran Implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, 4 Mei 2026. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Hal ini dilakukan untuk mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian, guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada kegiatan Peluncuran Implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

|Baca juga: Pialang Asuransi Diharapkan Tingkatkan Literasi dan Inklusi Asuransi

Menurut dia, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Hal ini dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.

Ogi menuturkan bahwa peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini pun menjadi semakin relevan. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.

Dia tambahkan, OJK terus mendorong digitalisasi industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi serta mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.
OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual.

|Baca juga: Tak Sekadar Jual Polis, Ini Strategi Pialang Asuransi di Tengah Ketidakpastian Global

Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.

Seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yaitu terwujudnya Industri Asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan.
Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Kembali Gelar Aksi Donor Darah

Member Login

or