Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk resmi mengumumkan langkah strategis terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) dengan mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah baru. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan dalam memenuhi UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Perusahaan baru tersebut diberi nama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia atau disingkat ‘PAS’. Melalui aksi korporasi ini, MSIG Life akan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah miliknya kepada entitas baru yang baru dibentuk bersama Renova Siregar tersebut.
|Baca juga: Bos Citi Indonesia Dukung Rencana OJK Ubah Aturan RBB
|Baca juga: Penyaluran Kredit KB Bank (BBKP) Tumbuh 2,61% Jadi Rp43,19 Triliun di Kuartal I/2026
Wakil Presiden Direktur MSIG Life Tomoyuki Monden menjelaskan aksi ini merupakan bagian dari upaya perseroan dalam menyesuaikan tata kelola bisnis dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Perseroan melakukan aksi pemisahan unit usaha syariah sebagaimana diharuskan berdasarkan UU tentang Perasuransian. Aksi korporasi ini diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,” ungkap Monden, dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 4 Mei 2026.
Sebagai konsekuensi dari pemisahan ini, MSIG Life akan mengubah anggaran dasarnya dengan menghapus kegiatan usaha unit syariah. Setelah PAS mengantongi pengalihan hak dan kewajiban, izin usaha unit syariah MSIG Life akan dicabut, sehingga ke depannya perusahaan hanya akan fokus pada operasional asuransi konvensional.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Salurkan Pembiayaan Baru Rp5,5 Triliun di Kuartal I/2026
|Baca juga: Tumbuh 10%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,8 Triliun di 2025
Seluruh aset dan liabilitas yang tercatat dalam neraca unit syariah secara otomatis beralih demi hukum kepada PAS berdasarkan akta pemisahan. Pihak manajemen menegaskan proses ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan internal karena sumber dana suntikan modal untuk PAS berasal dari modal yang sudah dimiliki perseroan.
“Pemisahan tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan. Penyertaan modal yang dilakukan kepada PAS bersumber dari modal yang dimiliki perseroan saat ini,” kata Monden.
|Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Fauzi Arfan, Ketua Umum AASI Terpilih Periode 2026–2029
|Baca juga: RUPSLB JMA Syariah (JMAS) Rombak Formasi Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya!
Terkait operasional, PAS belum diperkenankan melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin resmi dari OJK. Saat ini, MSIG Life sedang dalam tahap pengajuan izin tersebut agar proses transisi operasional, mulai dari izin hingga seluruh jaringan kantor cabang dan layanan, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
