Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi umum di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal penurunan ekuitas yang dialami oleh sekitar 40 perusahaan asuransi.
|Baca juga: Curi Perhatian Dunia, AAUI Harap Indonesia Rendezvous 2024 Dorong Industri Asuransi Tumbuh Berkelanjutan
|Baca juga: |Baca juga: AAUI Beberkan ‘Amunisi’ untuk Industri Asuransi Tumbuh Signifikan
Penyebab utama dari penurunan tersebut adalah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mulai diujicobakan pada tahun ini. Standar akuntansi baru tersebut menuntut perusahaan untuk melakukan pencadangan yang lebih ketat pada setiap portofolio bisnis, sehingga berdampak pada kondisi permodalan mereka.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah mengatur peningkatan ekuitas minimum secara berkala pada 2026 dan 2028, yang menambah tekanan bagi industri.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menekankan kombinasi antara penerapan PSAK 117 dan kebijakan OJK menciptakan tantangan baru bagi perusahaan asuransi.
|Baca juga: RBC Anjlok, OJK Peringatkan Asuransi Jangan Lengah Kelola Risiko!
|Baca juga: RI Deflasi 5 Bulan Beruntun, Begini Kata OJK Dampaknya terhadap Industri Asuransi
“Dari hasil mapping kami, mungkin 40 perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya turun (karena PSAK 117). Ini PR lagi kan,” kata Budi, dalam konferensi pers di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.
Kondisi ini terutama memengaruhi perusahaan asuransi dan reasuransi lokal, yang memerlukan kajian mendalam mengenai permodalan mereka untuk mencegah pengembalian izin usaha. “Harapannya, asosiasi sih ingin jangan sampai ada yang terdilusi, perusahaan-perusahaan ini akhirnya menyerahkan kembali izinnya,” kata Budi.
Selain itu, Budi menegaskan, tanggung jawab atas kecukupan modal berada di tangan pemegang saham, namun peran direksi juga penting untuk meyakinkan pemegang saham agar terus berinvestasi.
|Baca juga: Digitalisasi Disebut Kunci Lonjakan Penetrasi Asuransi, OJK: Bisa Direct to Consumer!
|Baca juga: OJK Bakal Rilis Sejumlah POJK Baru di 2025 untuk Perkuat Asuransi hingga Dana Pensiun, Ada Bocorannya?
Dengan penerapan penuh PSAK 117 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, Budi mengatakan, industri asuransi di Indonesia harus siap menghadapi perubahan besar ini, baik dari sisi operasional maupun permodalan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News