1
1

Asuransi Dilarang Mencantumkan Garansi Hasil Investasi Unitlink

Ilustrasi pasar unitlink. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan Asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, dilarang mencantumkan garansi hasil investasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan pada Desember 2023 ini.

Berikut ini penjelasan Direktorat Pengembangan dan Pengaturan EPK Departemen Pelindungan Konsumen Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yang dikutip Kamis, 28 Desember 2023, mengenai penyusunan perjanjian terkait produk dan layanan PAYDI.

|Baca juga: Inilah 7 Kewajiban Perusahaan Asuransi yang Memasarkan Unitlink

Dalam aturan tersebut, Perusahaan asduransi yang memasarkan PAYDI atau unitlink dilarang mencantumkan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.

Selain itu, perusahaan asuransi dilarang memberlakukan periode tunggu pada PAYDI kecuali tertanggung atau peserta telah: a) memilih tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sesuai dengan ketentuan underwriting, b) memahami konsekuensi masa tunggu.

Menurut aturan ini, perjanjian terhadap PAYDI paling sedikit memuat 10 hal, yakni: pertama, cara pembatalan polis asuransi dalam periode mempelajari polis, besaran dana yang dikembalikan dan waktu pengembalian dana kepada konsumen dalam hal dilakukan pembatalan polis asuransi dalam periode mempelajari polis.

|Baca juga: Penerapan SEOJK PAYDI Membuat Investor Lebih Aware

Kedua, nama subdana, strategi investasi, dan proporsi alokasi investasi dari subdana. Ketiga, pembentukan subdana, meliputi tata cara dan waktu. Keempat, pembentukan nilai tunai, meliputi tata cara, waktu, dan nilai aset bersih atau nilai aset bersih per unit yang digunakan sebagai acuan. Kelima, besaran, cara, waktu, dan jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi.

Keenam, seluruh biaya yang dikenakan selama periode pertanggungan atau kepesertaan. Ketujuh, cara penghitungan besaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi, yang dapat diterima konsumen apabila dilakukan penarikan dana atau pengakhiran polis asuransi. Kedelapan, hak konsumen.

Kesembilan, fitur tambahan yang dimiliki PAYDI dan persyaratan atau kriteria untuk memperoleh fitur tersebut, jika ada. Kesepuluh, biaya yang dibebankan kepada konsumen dalam hal pemegang polis tidak membatalkan polis asuransi setelah periode pembayaran premi atau kontribusi berakhir.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bulog Turun Tangan Usai Viral Video Buruh Mandi Beras
Next Post CEO Cytora: AI Dorong Industri Asuransi Berdampak Secara Global

Member Login

or