1
1

BPJS Kesehatan Dorong NIK Jadi Fondasi RUU Satu Data Indonesia

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal membuat proses pengelolaan data peserta lebih akurat. Sebab, setiap data dapat diverifikasi dengan data kependudukan nasional.

|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Mulai Selektif Garap Asuransi Kredit, Ini Alasannya!

|Baca juga: RUPSLB Setujui Maybank Indonesia (BNII) Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

“NIK sekali lagi kami sampaikan menjadi pondasi utama untuk pengelolaan data kepesertaan di JKN karena bersifat unik, tunggal, dan mandatory atau wajib dimiliki oleh seluruh penduduk serta didukung dengan validasi biometrik,” ujar Akmal, dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut dia, BPJS Kesehatan juga terus menyiapkan pengembangan teknologi untuk memperkuat proses verifikasi identitas peserta. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi biometrik.

“Dan ke depan ini akan mengarah kepada face recognition dan sebagainya dengan perkembangan teknologi,” katanya.

Selain mengandalkan NIK, BPJS Kesehatan melakukan validasi data peserta secara real-time dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan data juga dilakukan secara berkala bersama berbagai kementerian dan lembaga agar kualitas data tetap terjaga.

|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Mantap Penuhi Ekuitas Rp1 Triliun di Akhir 2028

|Baca juga: Chief Investment Office DBS Dorong Investor Optimalkan Momentum untuk Maksimalkan Cuan

Akmal menuturkan integrasi tersebut turut mempermudah masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Peserta tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.

“Jadi sekarang untuk menggunakan layanan kesehatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu ada kartu lagi itu sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan validasi NIK juga diterapkan dalam proses pendaftaran peserta baru, khususnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Jika data tidak padan dengan Dukcapil maka pendaftaran peserta tidak dapat diproses hingga data diperbaiki.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Metland Pacu Penjualan Hunian Lewat Blanjaproperti 2026  
Next Post Dian Yuwiraswati: Menyatukan Strategi Bisnis dan Empati Organisasi

Member Login

or