Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan yang disebut dengan Arah dan Strategi Literasi dan Inklusi keuangan OJK, sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 (SNLIK 2026). Berdasar SNLIK 2026 indeks literasi keuangan nasional tahun 2026 berdasar sebesar 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan berdasar SNLIK 2026 sebesar 93,61 persen.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan nasional pada tahun 2026, telah melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029. Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang memiliki indeks literasi dan inklusi keuangan masih di bawah indeks nasional. Oleh karena itu, OJK menyiapkan lima kebijakan yang mengatur arah dan strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan.
|Baca juga: SNLIK 2026, Indeks Literasi Perasuransian 42,84% dan Indeks Inklusi Perasuransian 29,55%
Pertama, sasaran prioritas program literasi dan inklusi keuangan. OJK akan menempatkan segmen masyarakat yang memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan lebih rendah dibandingkan nasional, sebagai sasaran prioritas.
“Yaitu masyarakat wilayah pedesaan, kelompok usia muda 15-17 tahun dan di kelompok usia lanjut 51-79 tahun. Masyarakat pada kelompok pekerja tertentu yaitu petani, peternak, pekebun, nelayan, pelajar atau mahasiswa, pekerja lainnya, ibu rumah tangga, dan mereka yang belum atau tidak bekerja. Kemudian masyarakat yang memiliki pendidikan dan pendapatan relatif rendah, yaitu tamatan SMP atau sederajat ke bawah dan pendapatan per bulan Rp1,5 juta ke bawah,” jelas Friderica.
Kedua, penguatan literasi dan inklusi keuangan sektoral. OJK akan mendorong pemerataan pemahaman dan penggunaan produk/layanan keuangan pada seluruh sektor jasa keuangan, khususnya sektor yang tingkat literasi dan inklusinya relatif rendah.
|Baca juga: OJK Makin Tegas! BPR yang Belum Penuhi Modal Inti Bakal Kena Sanksi
Ketiga, peningkatan literasi keuangan jangka panjang melalui kurikulum pendidikan formal. Mengintegrasikan literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan formal untuk menumbuhkan sikap dan perilaku keuangan masyarakat sejak dini.
Keempat, penguatan edukasi keuangan digital dan pelindungan konsumen. Memperkuat infrastruktur edukasi keuangan digital dan pelindungan konsumen yang telah dimiliki OJK (LMS Edukasi Keuangan, media sosial SikapiUangmu, Satgas PASTI, IASC, APPK, dan lain-lain) serta meningkatkan penggunaan media digital sebagai salah satu media edukasi keuangan.
Kelima, peningkatan kualitas inklusi keuangan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan keuangan (financial well-being). Dengan cara meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan keyakinan masyarakat dalam penggunaan produk/layanan keuangan melalui edukasi berbasis perilaku (praktis) dan penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang sudah ada di semua kabupaten dan kota.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

