1
1

DAI Dukung OJK Berantas Broker Ilegal, Industri Diminta Stop Transaksi dengan Pelaku Gelap!

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang juga Ketua Umum APPARINDO Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengusut 15 dugaan broker asuransi ilegal.

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara menilai penertiban terhadap pelaku tidak berizin menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem perasuransian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.

|Baca juga: Sequis Life Perkuat Kapasitas Peserta Sequis SHEPRENEUR Lewat Financial Check-Up dan Personal Branding

“DAI menyambut baik inisiatif OJK ini. Karena penertiban ekosistem perasuransian adalah salah satu kunci memperkuat dan mengembangkan perasuransian yang sehat,” ujar Yulius, kepada Media Asuransi, Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Yulius mengatakan, penindakan terhadap broker ilegal bukan perkara mudah. Sebab, pelaku bukan merupakan anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) maupun pihak yang terdaftar di OJK, sehingga proses penelusurannya memiliki tantangan tersendiri.

|Baca juga: Pengembangan Karyawan Jadi Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan

|Baca juga: Aon Tunjuk Eks Bos Zurich Jadi CEO untuk Indonesia

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar upaya pemberantasan pelaku perasuransian ilegal dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyasar broker ilegal, Yulius menekankan, penertiban juga perlu menyentuh perusahaan asuransi. Menurutnya, perusahaan asuransi harus memastikan tidak melakukan transaksi dengan pialang yang tidak memiliki izin sehingga ruang gerak pelaku ilegal semakin terbatas.

|Baca juga: OJK Ungkap Persaingan Perbankan Berebut Dana Masyarakat Masih Ketat, Ini Alasannya!

|Baca juga: OJK Terus Usut Tuntas 15 Dugaan Broker Asuransi Ilegal

DAI juga mendorong OJK bersama seluruh asosiasi perasuransian, seperti APPARINDO, AAUI, AAJI, dan AASI, untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar hanya menggunakan layanan asuransi melalui pelaku yang memiliki legalitas.

“Kebersamaan OJK dan seluruh asosiasi utk menolak pialang ilegal diharapkan akan memotong seluruh kegiatan pelaku tidak berizin di ekosistem perasuransian Indonesia,” pungkas Yulius.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Member Login

or