Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kompetisi dana simpanan perbankan masih cukup kompetitif. Hal itu mengingat nasabah dengan simpanan besar umumnya memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap bank.
“Meskipun demikian, bank perlu mengoptimalkan strategi pendanaan mereka, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah atau low-cost funding,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)
|Baca juga: Inilah 10 Universitas di Jakarta yang Paling Aktif dalam Diskursus Publik
Menurutnya upaya ini penting untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah dinamika pasar yang terus berkembang. Hal ini mengingat cost of fund pada kredit merupakan salah satu komponen dalam penetapan suku bunga kredit.
Adapun OJK telah menerbitkan POJK No.13 Tahun 2024, di mana terdapat aturan standarisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan mewajibkan bank mengumumkan komponen pembentuk SBDK, termasuk cost of fund untuk kredit, agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh stakeholders terutama masyarakat.
|Baca juga: OJK: Resiliensi dan Likuiditas Pasar Modal RI Terjaga dengan Baik
|Baca juga: OJK Kasih Napas Industri Asuransi, Deadline Laporan PSAK 117 Semester I/2026 Diundur Jadi Agustus!
Selain itu, masih kata Dian Ediana, OJK juga senantiasa mengimbau bank agar dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya. Hal itu agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat, dan menjaga persaingan bunga yang sehat.
|Baca juga: Kenaikan Biaya Dana hingga Pelemahan Rupiah Jadi Tantangan Multifinance di Semester II
|Baca juga: Semester I/2026, Asuransi Maximus (ASMI) Perkuat Fundamental di Tengah Tekanan Kinerja
“OJK juga mengimbau bank agar memberikan informasi yang lengkap dan memadai terkait produk dana dimaksud sebagai bagian dari bentuk edukasi dan implementasi pelindungan konsumen,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
