1
1

OJK Terus Usut Tuntas 15 Dugaan Broker Asuransi Ilegal

Suasana aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor perasuransian. Hingga Juli 2026, regulator telah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses pendalaman terhadap entitas tersebut telah memasuki tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti.

|Baca juga: Kenaikan Biaya Dana hingga Pelemahan Rupiah Jadi Tantangan Multifinance di Semester II

|Baca juga: Semester I/2026, Asuransi Maximus (ASMI) Perkuat Fundamental di Tengah Tekanan Kinerja

“Hingga saat ini sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari hingga Juli 2026,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.

Selain menindak dugaan broker ilegal, OJK juga mengambil langkah terhadap individu yang diduga melanggar ketentuan di bidang perasuransian. Sepanjang semester I/2026, regulator membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi.

|Baca juga: Laba Bersih Tugu Insurance (TUGU) Naik 76,87% di Semester I/2026

|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)

“Selama semester I/2026 OJK telah membatalkan tiga surat tanda terdaftar agen asuransi terkait dengan dugaan pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK,” kata Ogi.

Langkah tersebut, lanjut Ogi, merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga tata kelola industri perasuransian agar berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dan penegakan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Ungkap Persaingan Perbankan Berebut Dana Masyarakat Masih Ketat, Ini Alasannya!
Next Post OJK Sebut Asuransi Jiwa Jadi Motor Pertumbuhan Premi Industri di Semester I/2026

Member Login

or