Media Asuransi, GLOBAL – Premi asuransi jiwa berjangka (term insurance) di India mengalami kenaikan signifikan sejak pandemi. Data dari PolicyX.com menunjukkan sejak kuartal IV/2020 hingga kuartal I/2025, premi naik secara kumulatif sebesar 47,75 persen.
Dilansir dari Insurance Asia, Senin, 2 Juni 2025, lonjakan ini disebabkan oleh perubahan praktik underwriting dan peningkatan penilaian risiko kematian usai covid-19.
|Baca juga: Gelar RUPST 2024, Semen Baturaja (SMBR) Bagikan Dividen Rp25,85 Miliar
|Baca juga: Mengintip Dampak PSAK 117 terhadap Kinerja Keuangan Emiten Asuransi
Dalam laporan Term Insurance Price Index kuartal I/2025, PolicyX mencatat kenaikan premi rata-rata sebesar 3,36 persen dari kuartal sebelumnya. Kenaikan ini konsisten dengan tren jangka panjang di pasar asuransi jiwa India. Data ini diambil dari lebih dari 15 perusahaan asuransi dan ribuan permintaan dari pengguna.
Perbedaan premi antara pria dan wanita masih tinggi. Pria harus membayar 20,12 persen lebih mahal dari wanita untuk usia dan perlindungan yang sama. Selain itu, perokok usia 25 tahun membayar premi 67 persen lebih tinggi dari non-perokok. Menunda pembelian polis selama 10 tahun bahkan bisa membuat premi naik hingga 82,92 persen.
PolicyX.com juga mencatat adanya perubahan perilaku konsumen. Semakin banyak pembeli muda, khususnya dari kalangan milenial, mulai membeli perlindungan lebih awal dan memilih nilai pertanggungan yang lebih besar. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan finansial jangka panjang.
|Baca juga: Sun Life Indonesia Tunjuk Albertus Wiroyo sebagai Presiden Direktur
|Baca juga: Perkuat Strategi Engagement Berkelanjutan, Jumlah Nasabah BTN Prospera Melonjak 170%
Kenaikan harga ini menjadi tantangan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak menunda memiliki perlindungan asuransi jiwa. Semakin awal membeli, semakin rendah premi yang dibayar. Selain itu, gaya hidup sehat seperti tidak merokok juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran premi.
Sebagai platform perbandingan asuransi yang disetujui Otoritas Pengatur dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI), PolicyX.com terus memantau tren harga dan perilaku konsumen guna membantu masyarakat membuat keputusan finansial yang tepat di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Park Jin Je dan Andreas Mikael Sumual Jadi Direktur Bank IBK Indonesia
Senin, 23 Juni 2025
