Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026. Kebijakan itu menjadi upaya regulator memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara jaminan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi KAPJ dilakukan melalui Satuan Tugas KAPJ yang dibentuk sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
Satuan tugas tersebut diketuai OJK dan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. Menurut Ogi, satuan tugas tersebut memiliki peran untuk mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk dalam integrasi serta standarisasi proses dan data.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat penyelenggaraan jaminan kesehatan menjadi lebih terkoordinasi. Implementasi KAPJ mulai diperluas melalui kerja sama antara perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan.
Pada 3 September 2026, lima perusahaan asuransi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta. Kelima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Ogi mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem sekaligus mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
|Baca juga: OCBC: Wealth Management Bukan tentang Punya Produk Investasi, tapi Perencanaan Jangka Panjang
|Baca juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.172 Triliun hingga Juli 2026
“Hal ini penting mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia. Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas,” ujar Ogi dalam RDKB OJK, Senin, 7 September 2026.
Dorongan memperkuat koordinasi tersebut sejalan dengan perkembangan bisnis asuransi kesehatan yang masih menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data OJK hingga Juli 2026, total premi produk asuransi kesehatan mencapai Rp31,49 triliun atau tumbuh 9,99 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Premi tersebut berasal dari industri asuransi jiwa sebesar Rp24,10 triliun dan industri asuransi umum sebesar Rp7,39 triliun. Pada periode yang sama, total klaim produk asuransi kesehatan tercatat Rp19,37 triliun, dengan Rp15,24 triliun berasal dari industri asuransi jiwa dan Rp4,13 triliun dari industri asuransi umum.
Besarnya premi dan klaim tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap perlindungan kesehatan masih tinggi. Namun, pertumbuhan bisnis juga perlu diikuti dengan penguatan ekosistem agar proses pelayanan dan pembayaran manfaat dapat berjalan lebih efektif.
Dalam konteks tersebut, integrasi data dan standardisasi proses menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan KAPJ. Koordinasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi proses yang berulang serta mempercepat administrasi ketika peserta menggunakan manfaat asuransi.
Ke depan, Satuan Tugas KAPJ akan terus mendorong kolaborasi sekaligus memperluas implementasi ke perusahaan asuransi lainnya. OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi telah menerapkan koordinasi tersebut pada akhir 2026.
Implementasi KAPJ juga menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025.
Dengan semakin luasnya penerapan KAPJ, regulator berharap koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan dapat semakin terstandar dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi peserta.
“Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

