Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat, transportasi, pariwisata, kegiatan usaha, serta aktivitas ekonomi di sekitar Selat Sunda.
“Masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pemerintah daerah, serta otoritas terkait,” kata Ketua AAUI, Budi Herawan, dalam keterangan resmi.
Berdasarkan informasi BNPB dan PVMBG, Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga, dengan rekomendasi agar masyarakat dan wisatawan tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif. Aktivitas erupsi antara lain disertai lava fountain, lontaran material vulkanik, dentuman, serta penyebaran abu vulkanik.
|Baca juga: Moody’s: Perlindungan Asuransi Bencana di Asia Pasifik Masih Tertinggal Jauh di Bawah Negara G7
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif di Selat Sunda. Aktivitasnya dapat ditandai oleh kegempaan vulkanik yang berbeda dengan gempa tektonik. Pemantauan aktivitas gunung dilakukan melalui data kegempaan, tremor, pengamatan visual, deformasi, emisi gas, serta parameter lainnya.
Erupsi dapat menimbulkan bahaya berupa lontaran material vulkanik, lava, awan panas, dan hujan abu. Abu vulkanik juga dapat berdampak lebih luas terhadap bangunan, kendaraan, kegiatan usaha, transportasi, dan penerbangan.
Aktivitas erupsi tidak serta-merta berarti akan terjadi tsunami. Potensi tersebut bergantung pada berbagai faktor geologi dan harus mengacu pada informasi resmi dari otoritas terkait.
Potensi Dampak terhadap Asuransi
Menurut Budi Herawan, dari perspektif asuransi umum, dampak erupsi dapat berkaitan dengan sejumlah jenis pertanggungan, sesuai cakupan dan ketentuan masing-masing polis.
Pada asuransi harta benda atau properti, kerusakan bangunan, mesin, peralatan, maupun persediaan dapat memperoleh perlindungan apabila risiko letusan gunung berapi termasuk dalam jaminan.
Gangguan kegiatan usaha dapat berkaitan dengan pelindungan business interruption, sedangkan dampak terhadap perjalanan dapat terkait dengan manfaat travel delay, trip cancellation, trip interruption, maupun biaya tambahan tertentu.
|Baca juga: OJK Bidik Skema Penjaminan Polis Asuransi Bencana Rampung di 2027
Kerusakan kendaraan akibat aktivitas vulkanik juga dapat memperoleh pelindungan apabila polis memiliki perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam atau letusan gunung berapi.
Ketua AAUI ini mengimbau pemegang polis yang terdampak, segera memeriksa cakupan pelindungan dan menghubungi perusahaan asuransi apabila terdapat kerusakan atau indikasi kerugian. Dokumentasi berupa foto atau video, bukti kepemilikan aset, bukti pengeluaran, serta dokumen keterlambatan atau pembatalan perjalanan perlu disimpan untuk mendukung proses klaim.
Budi Herawan menegaskan bahwa besarnya kerugian dan nilai klaim industri belum dapat disimpulkan pada tahap ini dan baru dapat diketahui setelah laporan klaim diterima serta dilakukan asesmen sesuai cakupan pertanggungan. “Perusahaan asuransi umum diharapkan memastikan kesiapan layanan dan proses klaim bagi nasabah yang terdampak,” tuturnya.
Lebih lanjt ditambahkan bahwa peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko bencana dan pelindungan asuransi, dalam membantu masyarakat serta dunia usaha mengurangi dampak finansial dan mempercepat proses pemulihan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

