1
1

Ketua AAUI: Industri Asuransi Bergerak Cepat Tangani Klaim dan Proses Salvage Pasca-Musibah KM Virgo Transport 8

KM Virgo. | Foto: PT Virgo Karya Shipping

Media Asuransi, JAKARTA – Setelah terjadi musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bergerak cepat berkoordinasi dengan perusahaan asuransi terkait untuk penangan klaim.

“AAUI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah KM Virgo Transport 8. AAUI turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban dan berharap seluruh proses pencarian, evakuasi, serta penanganan pascakejadian dapat berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan,” kata Ketua AAUI, Budi Herawan, dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan bahwa sejak terjadinya musibah tersebut, AAUI telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang terkait. “Perusahaan asuransi telah bergerak cepat melakukan proses penanganan dan penyelesaian klaim sesuai dengan jenis pertanggungan masing-masing, baik yang berkaitan dengan korban maupun pertanggungan atas kapal dan risiko terkait lainnya,” tuturnya.

|Baca juga: Setelah Virgo Transport 8 Tenggelam, Saatnya Pembenahan Fundamental

Menurut Budi, untuk pelindungan terhadap korban, proses verifikasi dan penanganan klaim telah berjalan bersama para pihak terkait. Sementara untuk pertanggungan kapal, perusahaan asuransi dan P&I Club terkait juga sedang melakukan asesmen terhadap kondisi kapal serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Dalam kaitannya dengan proses pengangkatan dan evakuasi badan kapal, perusahaan asuransi dan P&I Club terkait telah bergerak melakukan penunjukan pihak salvor yang memiliki kompetensi, tenaga ahli, serta peralatan khusus untuk melaksanakan pekerjaan salvage. “Persiapan teknis juga terus dilakukan agar proses tersebut dapat dilaksanakan secara aman, efektif, dan terkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa salvor merupakan pihak profesional yang memiliki keahlian dan peralatan khusus untuk melakukan penyelamatan, pengamanan, pengangkatan maupun pemindahan kapal yang mengalami kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan salvage juga harus mempertimbangkan keselamatan personel, kondisi kapal, potensi dampak terhadap lingkungan, serta tidak mengganggu proses pencarian dan evakuasi korban.

|Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban KM Virgo

“AAUI memandang proses salvage perlu dilakukan secepat mungkin dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kehati-hatian. Kondisi serta posisi kapal memerlukan perencanaan dan penanganan teknis yang matang agar proses pengangkatan maupun pemindahan badan kapal tidak menimbulkan risiko tambahan,” kata Ketua AAUI.

Di sisi lain, industri asuransi juga mencermati dan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kecelakaan tersebut. “Hasil investigasi KNKT akan menjadi salah satu rujukan penting bagi para pihak dalam memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kejadian, termasuk dalam proses evaluasi aspek pertanggungan dan penyelesaian klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.

AAUI menegaskan bahwa industri asuransi berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya serta mempercepat seluruh proses yang diperlukan. Namun demikian, penyelesaian klaim, pembiayaan salvage maupun bentuk penanganan lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup, syarat, kondisi, dan jaminan yang tercantum dalam polis asuransi yang berlaku.

Koordinasi antara perusahaan asuransi, P&I Club, pemilik dan operator kapal, pihak salvor, Basarnas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KNKT, Kementerian Perhubungan, serta seluruh instansi terkait menjadi sangat penting agar penanganan musibah ini dapat dilakukan secara cepat, aman dan terkoordinasi, dengan tetap mengutamakan kepentingan korban serta keluarganya.

“AAUI akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi terkait dan memantau perkembangan penanganan klaim, proses salvage, maupun hasil investigasi KNKT sebagai bagian dari komitmen industri asuransi dalam memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” kata Budi Herawan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MD Entertainment dan SBS Perkuat Kerja Sama Konten Baru
Next Post Peringkat Kripto RI Turun ke-14 Dunia

Member Login

or