Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum KUPASI Azuarini Diah P. mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kerangka Risk Based Capital (RBC) baru atau New RBC secara bertahap. Hal itu guna menjaga stabilitas industri asuransi selama masa transisi kebijakan.
Menurut Azuarini, penerapan New RBC perlu diiringi dengan penguatan standar data, kalibrasi yang memadai, serta pengawasan yang ketat agar perusahaan asuransi memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut Saham Sektor Perbankan Berpotensi Cuan saat IHSG Terjungkal
Ia menilai langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi gejolak di industri sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif sesuai tujuan regulator.
“Rekomendasi singkat (dari KUPASI) uji coba bertahap, kemudian standar data & kalibrasi, capacity building, pelaporan & pengawasan selama transisi,” tutur Azuarini kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 25 Mei 2026.
View this post on Instagram
Sebagai informasi, OJK menargetkan penyesuaian kerangka Risk Based Capital (RBC) atau rasio solvabilitas industri asuransi dapat rampung pada 2026.
Uji coba New RBC akan diterapkan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun sebelum implementasi bertahap dimulai pada 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pengawasan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang saat ini masih dalam tahap kajian OJK.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

