Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Putri Anetta Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam revisi aturan perdagangan karbon.
Penguatan regulasi dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan mekanisme perdagangan, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pelaku dan pengguna jasa di pasar karbon.
Ia menyampaikan revisi Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon merupakan momentum penting untuk menyempurnakan ekosistem perdagangan karbon nasional. Namun, dirinya menilai, aspek perlindungan konsumen masih perlu mendapatkan perhatian lebih dalam regulasi yang sedang disusun.
|Baca juga: OJK Bidik Investor Asing Lewat Revisi Aturan Bursa Karbon
Menurut Putri, penguatan perlindungan konsumen menjadi penting mengingat industri karbon di Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan sehingga berbagai potensi risiko perlu diantisipasi sejak dini.
“Yang terakhir, kami melihat POJK 14 Tahun 2023 belum eksplisit mengatur perlindungan konsumen. Kami berharap penguatan regulasi tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan perdagangan, tetapi mencakup perlindungan bagi pengguna jasa maupun pelaku pasar karbon,” ujarnya, dalam rapat bersama OJK, belum lama ini.
View this post on Instagram
Ia menilai perlindungan konsumen harus menjadi salah satu fondasi utama dalam pengembangan pasar karbon nasional. Dengan adanya kepastian perlindungan, kepercayaan para pelaku pasar dan investor terhadap instrumen karbon diharapkan dapat meningkat.
Putri mengatakan pasar karbon Indonesia saat ini masih dalam fase awal pengembangan sehingga penguatan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, hal tersebut penting agar pertumbuhan industri karbon berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Putri juga menilai revisi POJK menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat pasar karbon Indonesia. Ia menyoroti masih rendahnya harga karbon domestik dibandingkan dengan pasar internasional.
“Saat ini harga karbon kita masih berada di kisaran 6-10 dolar Amerika Serikat per ton, sementara di pasar Uni Eropa sudah mencapai 50-70 euro per ton. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir sempat menyentuh sekitar 90 euro per ton,” ujarnya.
|Baca juga: Konflik Timur Tengah Berpotensi Tekan Industri Asuransi RI Lewat Lonjakan Klaim
|Baca juga: Bos Indonesia Re: Industri Asuransi Syariah Perlu Fokus Benahi Tantangan Internal
Menurut Putri, kesenjangan harga tersebut menunjukkan pasar karbon Indonesia masih belum berkembang secara optimal. Oleh karena itu, revisi regulasi diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan karbon, tetapi juga mampu meningkatkan daya tarik pasar karbon nasional.
Selain itu, Putri meminta agar revisi aturan yang sedang disusun tetap selaras dengan peta jalan industri karbon nasional yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar target pengembangan pasar karbon dapat tercapai secara efektif.
“Kami berharap revisi POJK yang lebih dahulu diterbitkan tetap sejalan dengan target-target yang nantinya akan ditetapkan dalam peta jalan tersebut. Keduanya harus selaras agar kebijakan yang diterapkan saat ini dapat mendukung pencapaian target yang sedang disusun,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

