1
1

Mengenal Surplus Underwriting Dana Tabarru

AASI berperan sebagai wadah aspirasi perusahaan asuransi syariah dan penghubung dengan para pemangku kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Jika Anda sudah memiliki polis asuransi syariah, tentu tidak asing dengan istilah surplus underwriting dana tabbaru. Sebenarnya ada dua hal yang menjadi satu, yakni surplus underwriting dan dana tabbaru.

Secara mudahnya, surplus underwriting adalah selisih antara premi yang didapatkan perusahaan asuransi dan klaim yang dibayarkan. Sedangkan dana tabarru merupakan dana yang dikumpulkan dari iuran atau kontribusi peserta (pemegang polis) asuransi syariah.

Di laman Manulife Indonesia, disebutkkan bahwa pada asuransi syariah, surplus underwriting dana tabbaru adalah kelebihan dana yang terjadi ketika total kontribusi (premi) peserta yang dikelola dalam dana tabarru’ (dana tolong-menolong) melebihi jumlah klaim, cadangan teknis, dan beban operasional dalam suatu periode tertentu.

|Baca juga: SIEF 2026 Dorong Penguatan SDM dan Inovasi Industri Asuransi Syariah

Secara umum, surplus underwriting dana tabbaru adalah indikator kinerja positif dalam asuransi, yang menunjukkan efisiensi pengelolaan risiko dan kemampuan perusahaan dalam mengelola keseimbangan antara kontribusi peserta dan klaim.

Proses ini dimulai dengan analisis mendalam terhadap profil risiko. Setelah analisis, ditentukan berapa banyak risiko yang bisa diasuransikan oleh perusahaan dan berapa yang perlu dialihkan.

Contoh sederhana perhitungan surplus underwriting dana tabbaru:

Jika dalam satu tahun:

– Dana Tabarru = Rp10 miliar
– Santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis = Rp7 miliar
– Maka surplus underwriting dana tabbaru adalah: Rp10 miliar – Rp7 miliar = Rp3 miliar

Surplus ini kemudian dibagikan sesuai dengan regulasi (Peraturan OJK dan fatwa DSN-MUI, ketentuan polis dan disepakati dalam akad sebagai berikut:

  1. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru.
  2. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
  3. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

|Baca juga: Inilah Peran Asuransi Syariah dalam Kehidupan Modern

Bagaimana seandainya jika terjadi sebaliknya, besarnya klaim dan lain-lain lebih besar dibandingkan dengan dana tabarru atau dengan kata lain underwriting dana tabbaru menjadi minus. Kondisi tersebut dikenal dengan defisit underwriting.

Sebagai peserta, Anda tidak perlu khawatir, sesuai dengan regulasi dan fatwa DSN-MUI, perusahaan akan memberikan pinjaman dari dana perusahaan ke dalam dana tabarru tanpa bunga sehingga semua klaim dapat dibayarkan sesuai dengan komitmen perusahaan asuransi syariah melalui akad Qardh.

Tolong-menolong di dalam asuransi syariah tidak hanya sesama peserta namun juga antarperusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dengan para peserta.

 

Tujuan Surplus Underwriting Dana Tabbaru

  1. Wujud Transparansi Pengelolaan Dana, terutama pengelolaan dana tabarru setiap tahunnya, angkanya dipublikasikan di dalam laporan keuangan perusahaan asuransi syariah.
  2. Menunjukkan Efisiensi Pengelolaan Dana Tabarru’. Surplus menunjukkan bahwa dana peserta dikelola dengan baik, klaim terkendali, dan risiko dapat diminimalkan.
  3. Memberikan Manfaat Tambahan kepada Peserta. Peserta bisa mendapatkan kembali sebagian kontribusinya jika tidak banyak klaim terjadi, sebagai bentuk insentif atas partisipasi mereka dalam sistem tolong-menolong.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Peserta. Transparansi dalam pembagian surplus meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi syariah dan sistem syariah itu sendiri.
  5. Memperkuat Dana Tabarru’. Sebagian surplus bisa ditahan untuk memperkuat dana tabarru’ agar lebih siap menghadapi risiko di masa depan.
  6. Mendorong Prinsip Keadilan. Surplus tidak menjadi keuntungan perusahaan, melainkan dibagikan sesuai kontribusi dan kesepakatan, mencerminkan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
  7. Meningkatkan Partisipasi dan Loyalitas Peserta. Pembagian surplus bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk bergabung dan tetap bertahan dalam program asuransi syariah.

Surplus underwriting dana tabbaru mempengaruhi kontribusi asuransi yang ditawarkan. Ini memungkinkan perusahaan mengambil risiko lebih besar tanpa harus menaikkan kontribusi secara drastis, sehingga kontribusi tetap kompetitif meskipun risiko meningkat. Nasabah dapat menikmati pelindungan dengan luas dengan biaya terjangkau.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Langkah Mudah Memulai Hidup Gaya Hidup Sehat Ala Allianz

Member Login

or