1
1

OJK Telah Terbitkan SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penerbitan SEOJK ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

|Baca juga:OJK Tetapkan 3 Syarat, Bagi Perusahaan Asuransi yang Ingin Memasarkan Produk Asuransi Kesehatan

“Salah satu latar belakang penerbitan SEOJK tersebut adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat, dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum. Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang, sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama. Baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Mei 2025.

|Baca juga: Clinical Pathway Nasional Bakal Diluncurkan untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan, Ini Kata OJK!

SE OJK juga untuk mendorong ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik. “Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan data digital kesehatan atas efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan. Serta pembentukan medical advisory board yang memberikan masukan dari sisi medis atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Ogi juga menjelaskan bahwa dalam SEOJK ini juga diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema copayment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Serta ada fitur COB (coordinatio of benefits) dengan layanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BTN Kembangkan Sayap Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia
Next Post Garda Oto Rayakan Tiga Dekade Bersama Pelanggan
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or