Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga lini usaha masih mendominasi pendapatan premi industri asuransi umum hingga Juli 2026. Ketiganya yakni asuransi harta benda, asuransi kredit, dan kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan lini harta benda memberikan kontribusi terbesar dengan porsi 25,15 persen terhadap premi industri asuransi umum per Juli 2026.
Sementara itu, asuransi kredit menyumbang 16,95 persen dan kendaraan bermotor sebesar 16,67 persen. Dengan demikian, ketiga lini tersebut secara gabungan berkontribusi sekitar 58,77 persen atau hampir 60 persen dari total premi industri asuransi umum.
“Per Juli 2026, premi produksi terbesar berasal dari lini harta benda sebesar 25,15 persen, asuransi kredit 16,95 persen, dan kendaraan bermotor 16,67 persen,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis, 24 September 2026.
Ogi mengatakan ketiga lini tersebut masih memiliki prospek pertumbuhan ke depan. Masing-masing ditopang oleh faktor yang berbeda, mulai dari aktivitas ekonomi dan pembangunan, perkembangan pembiayaan, hingga mobilitas masyarakat.
|Baca juga: Begini Respons BI soal Insiden Transaksi Tidak Sah di DANA
Secara khusus, premi lini usaha harta benda tercatat mencapai Rp18,54 triliun per Juli 2026. Angka tersebut sekaligus menjadikan harta benda sebagai lini dengan kontribusi premi terbesar dalam industri asuransi umum.
|Baca juga: Wisatawan di Desa Penglipuran Kian Meningkat, Asuransi Jasindo Terbitkan 268 Ribu Polis hingga Agustus 2026
Menurut Ogi, prospek asuransi harta benda masih terbuka sejalan dengan aktivitas ekonomi dan pembangunan. Namun, perusahaan perlu memperkuat proses penilaian risiko atau risk assessment serta penerapan pricing yang sesuai.
Adapun asuransi kredit dipengaruhi oleh perkembangan pembiayaan, sedangkan kendaraan bermotor masih berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat. “Prospeknya tetap terbuka sejalan dengan aktivitas ekonomi dan pembangunan, dengan tetap memperkuat risk assessment dan pricing,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
