1
1

Third Party Liability Insurance: Solusi Mengurangi Beban Keuangan Korban Kecelakaan

Sebuah mobil sedang mengalami kecelakaan beruntun. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun di Indonesia, lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahun, membuat pentingnya proteksi atas resiko kecelakaan. Hal ini disampaikan para pakar yang hadir dalam seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2024.

Di tahun 2023 berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), angka kecelakaan mencapai 148 ribu kasus, meningkat dibanding  tahun sebelumnya. Berdasar data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai  Rp7 triliun.

Third Party Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga  merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti  rugi dari pihak ketiga. Adanya inisiatif untuk menjadikan Third Party Liability Insurance sebagai asuransi wajib, disampaikan beberapa pakar dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh AAUI bagi publik dan para pelaku industri asuransi.

|Baca juga: Nanti Ada Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Anda

Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak, mengatakan bahwa di negara-negara yang sudah maju seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama , menyampaikan bahwa Third Party Liability Insurance sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Karena ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya.

Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu, menambahkan bahwa korban jiwa, luka-luka, maupun kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas, meningkat setiap  tahunnya. “Sehingga diperlukan peningkatan safety driving serta pelindungan bagi para  korban,” ungkapnya.

Berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan  kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti  kerugian tersebut. Hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third party  liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian  atau kerusakan harta benda.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KB Bank Gandeng Daimler Commercial Vehicles Indonesia
Next Post BNI Sekuritas Bukukan Pendapatan Rp568,9 Miliar sepanjang 2023

Member Login

or