Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan menangani sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberadaan pengadilan khusus menjadi salah satu fondasi penting agar PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional di berbagai negara. Menurutnya, investor global membutuhkan kepastian hukum yang cepat dan dapat dipercaya sebelum menanamkan modalnya.
|Baca juga: IHSG Lagi Gonjang-ganjing, tapi Unitlink Tetap Tumbuh? Begini Kata OJK!
|Baca juga: Telkomsel dan Rey Permudah Masyarakat untuk Tetap Terhubung Sekaligus Miliki Perlindungan Kesehatan
“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” kata Purbaya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026.
Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan agar Pengadilan PFII diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang muncul dari kegiatan usaha di kawasan PFII. Selain itu, pengadilan juga akan menangani perkara komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Di sisi lain, kepastian hukum juga diharapkan mampu mendukung kelancaran transaksi bisnis dan keuangan lintas negara.
|Baca juga: Indofood (INDF) dan Indofood CBP (ICBP) Bakal Tebar Dividen, Berikut Jadwalnya!
|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Tuntaskan Pengalihan Portofolio Kredit Pensiun ke BTN (BBTN)
Selain membentuk pengadilan khusus, pemerintah juga membuka ruang bagi PFII untuk menerapkan praktik-praktik hukum komersial internasional. Langkah tersebut dilakukan agar kawasan tersebut memiliki standar yang mampu bersaing dengan pusat keuangan global.
Purbaya menegaskan penerapan prinsip hukum internasional tidak akan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut justru ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas ekonomi dan investasi global.
|Baca juga: Bos KB Bank (BBKP) Borong 1 Juta Saham, Ada Apa?
|Baca juga: DPR Soroti Potensi Konflik Sosial Akibat Data Real-Time Penerima Bantuan Iuran
“Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, melainkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas ekonomi dan keuangan global,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah telah berdialog dengan Mahkamah Agung terkait substansi pengadilan PFII. Masukan dari lembaga peradilan itu menjadi bagian dari penyusunan RUU agar pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
|Baca juga: Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru Kemenkeu untuk Perkuat Tata Kelola Fiskal, Ini Sosoknya!
|Baca juga: DPR Minta Pemerintah Lebih ‘Gercep’ Layani Warga Lewat RUU Satu Data Indonesia
“Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

