1
1

Tok! DPR Setujui RUU PFII Masuk Panja, Investor Asing Bakal Dapat Banyak Kemudahan!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke tingkat panja setelah seluruh delapan fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat kerja.

Persetujuan disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Dengan demikian, seluruh fraksi di Komisi XI sepakat agar pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan seluruh fraksi telah memberikan persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan RUU tersebut. “Jadi ada delapan fraksi, semuanya mengatakan lanjut untuk dibahas dalam forum panja” ujar Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kemenkeu, Kamis, 2 Juli 2026.

Komisi XI juga menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU. Persetujuan tingkat I dijadwalkan pada tanggal 20, sedangkan persetujuan tingkat II ditargetkan berlangsung pada tanggal 21. Adapun pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam public meaningful participation akan ditentukan dalam rapat panja.

Dalam rapat yang sama, pemerintah menyerahkan naskah akademik beserta draf RUU PFII kepada Komisi XI DPR RI sebagai bahan pembahasan. Sementara itu, Muhammad Haekal ditetapkan sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pembahasan RUU tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap pembahasan RUU PFII dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan diselesaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, sehingga mampu menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Pusat Finansial Internasional di Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum yang baik, dan tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan pemerintah meyakini regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

“Dengan semangat kebersamaan antara pemerintah dan DPR RI, kami meyakini RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sektor keuangan nasional, menarik investasi berkualitas, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.

|Baca juga: Bos KB Bank (BBKP) Borong 1 Juta Saham, Ada Apa?

|Baca juga: DPR Soroti Potensi Konflik Sosial Akibat Data Real-Time Penerima Bantuan Iuran

RUU PFII memuat sejumlah ketentuan strategis yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Salah satunya pembentukan kawasan khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia yang akan menjadi pusat aktivitas jasa keuangan berstandar internasional, namun tetap berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah mengusulkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Fasilitas yang disiapkan meliputi kemudahan perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga insentif perpajakan guna menarik investasi jangka panjang.

RUU tersebut juga mengatur pembentukan pengadilan khusus PFII yang memiliki kewenangan menangani sengketa usaha di kawasan tersebut, termasuk sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas bisnis di PFII. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Di sisi lain, RUU PFII membuka ruang bagi penerapan sejumlah prinsip hukum komersial internasional dalam batas tertentu untuk mendukung aktivitas bisnis global. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, melainkan bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus untuk Sengketa Investor Global Lewat RUU PFII
Next Post Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar di Mei 2026

Member Login

or