Media Asuransi, JAKARTA – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan pergantian kepemimpinan di bank sentral tidak akan mengganggu jalannya tugas maupun arah kebijakan BI.
Selama proses penetapan gubernur definitif, seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal melalui mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan secara kolektif oleh Dewan Gubernur BI.
Destry menjelaskan proses penunjukan Gubernur BI akan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 yang mengatur persyaratan anggota Dewan Gubernur dan Pasal 42 tentang mekanisme pengusulan calon oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Saat ini posisi kami adalah Pejabat Sementara Gubernur sampai nanti gubernur definitif ditetapkan sesuai Pasal 40 dan Pasal 42,” ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
|Baca juga: Perry Warjiyo Resign, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur BI Sementara!
|Baca juga: Mensesneg Sebut Presiden Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Ia menegaskan masa transisi ini tidak akan mengubah cara kerja Bank Indonesia. Seluruh tugas dan mandat bank sentral tetap dijalankan seperti biasa dengan mengacu pada praktik terbaik internasional.
“Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa dan sesuai best practice internasional yang selama ini kami lakukan,” katanya.
Destry menambahkan BI sudah memiliki sistem pengambilan keputusan yang jelas dan berlapis, mulai dari tingkat komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dengan mekanisme tersebut, arah kebijakan tetap terjaga meski sedang terjadi pergantian kepemimpinan.
Menurutnya, kepemimpinan di Bank Indonesia juga tidak bergantung pada satu orang karena menerapkan sistem kolektif kolegial. Artinya, seluruh anggota Dewan Gubernur bersama-sama bertanggung jawab memastikan tugas bank sentral tetap berjalan hingga gubernur definitif ditetapkan.
“Kepemimpinan di Bank Indonesia adalah kolektif kolegial. Tentunya kami berlima akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” tutup Destry.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
