Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah secara resmi menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Adapun Perry sudah menjabat sebagai orang nomor satu di bank sentral Indonesia kurang lebih tujuh tahun.
“Jadi begini teman-teman media dan masyarakat yang kami cintai, bahwa kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Hadi, dalam konferensi pers Penyampaian Kebijakan Kelembagaan Bank Indonesia, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Hadi, terutama mengacu kepada Undang-Undang (UU) Bank Indonesia maka Presiden menerima pengunduran diri dari Perry Warjiyo dan disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
“Tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Hadi yang didampingi Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas Djiwandono
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Klaim Konsisten Integrasikan Prinsip ESG di Strategi dan Proses Bisnis
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat NPL Membaik Jadi 0,98% di Semester I/2026
Selanjutnya, Hadi menambahkan, secara administratif hari ini pemerintah menindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Sesuai dengan mekanisme maka diterbitkan keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya, sesuai UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Hadi.
Lebih lanjut, Hadi mengajak seluruh pihak terkait untuk menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan kewenangan. Pada konteks ini, BI memiliki peranan untuk menjaga dari sisi kebijakan moneter. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan fungsi menjaga fiskal.
“Tentunya dengan koordinasi yang erat. Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
