1
1

Pemerintah Perkuat 6 Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Deretan gedung bertingkat dikelilingi hunian pada di Jakarta | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah terus memperkuat mesin pertumbuhan ekonomi yang baru untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di tahun depan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen di tahun 2027, lebih tinggi dibandingkan proyeksi 5,45 persen pada tahun ini.

Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech pada acara SUAR Forum 2026 di Kabupaten Tangerang, akhir pekan lalu, menyampaikan bahwa untuk tahun 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen, dengan inflasi 2,5 persen, suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, dan nilai tukar Rp17.500 per dolar AS. Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun, dengan pembiayaan Rp671,2 triliun serta defisit sekitar 2,4 persen terhadap PDB. Sasaran kesejahteraan diarahkan melalui tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen, kemiskinan 6,0–6,5 persen, dan rasio gini 0,362–0,367.

|Baca juga: Bank Indonesia Menilai Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II/2026 Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dari 5,45 persen menuju enam persen, diperlukan tambahan pertumbuhan yang bersumber dari sejumlah sektor. Investasi perlu tumbuh lebih cepat daripada PDB dan diarahkan pada proyek-proyek bernilai tambah tinggi dengan memanfaatkan rantai nilai di dalam negeri. Selain itu, peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta penguatan ekspor bernilai tambah yang ditopang efisiensi logistik juga menjadi bagian penting dari strategi pertumbuhan.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus memperkuat enam mesin pertumbuhan baru, antara lain hilirisasi dan upstreaming yang telah mencatat 26 proyek groundbreaking, swasembada energi melalui implementasi B50 sejak 1 Juli 2026, ekosistem bulion dan bank emas yang mengelola sekitar 179 ton emas senilai Rp360 triliun, tata kelola devisa hasil ekspor sumber daya alam melalui Danantara Sumberdaya Indonesia, digitalisasi, semikonduktor, dan artificial intelligence (AI), serta pengembangan KEK dan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan baru.

|Bcaa juga: DPR: RUU Perampasan Aset Harus Dibahas Hati-hati

Sedangkan dari sisi penguatan sumber daya manusia dan akses pembiayaan, pemerintah terus menjalankan berbagai program untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan. Pemerintah mendorong program magang bagi 150 ribu lulusan dan vokasional yang ditargetkan mencapai 250 ribu, serta terus memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk pembiayaan bagi pelaku usaha, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha perempuan melalui penurunan bunga PNM dari 18 persen menjadi delapan persen untuk pembiayaan Rp0 hingga Rp15 juta melalui PNM Mekaar.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa pemerintah juga terus memperluas akses pasar melalui diplomasi ekonomi. Saat ini Indonesia telah memiliki 25 perjanjian dagang yang telah diratifikasi, sementara 13 perjanjian masih dalam proses perundingan. Di sisi lain, proses aksesi OECD terus berjalan, dengan Indonesia telah menyampaikan laporan untuk 20 dari 24 bab dan mencatat progress sekitar 75 persen.

Menko Airlangga menekankan bahwa berbagai agenda tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam kerangka Indonesia Incorporated. “Kita harus bekerja bersama-sama, sehingga dengan bekerja bersama-sama ini apa yang kita capai betul-betul bisa dinikmati oleh seluruh stakeholders,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa dengan fundamental ekonomi yang kuat kebijakan fiskal yang prudent, kebersamaan antara pemerintah dan dunia usaha, kita dapat menjaga ketahanan perekonomian dan juga mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan inklusif.” Karena kalau kita memang ingin negara kita ini maju dan sejahtera, kita harus tumbuh lebih tinggi,” tutur Menko Airlangga.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengapa Peserta JKN Perlu Surat Kontrol? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Member Login

or