1
1

Mengapa Peserta JKN Perlu Surat Kontrol? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ilustrasi. | Foto: BPJS Kesehatan

Media Asuransi, JAKARTA – Kepastian jadwal pelayanan adalah salah satu hal yang paling banyak ditanyakan peserta JKN saat mengakses layanan di rumah sakit, termasuk pada saat kontrol. Adapun peserta JKN yang hendak kontrol ke dokter perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syaratnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan sesuai saran dokter penanggung jawab pasien dan memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya yang harus diikuti peserta.

Surat kontrol ini juga sekaligus bertujuan untuk menjamin keberlanjutan perawatan peserta sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan dokter penanggung jawab pasien. Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan.

“Baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” ujar Rizzky, dikutip laman BPJS Kesehatan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun masih memerlukan pemantauan lanjutan akan diberikan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai jadwal yang ditentukan dokter.

Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan kontrol lanjutan juga akan diberikan surat kontrol yang memuat jadwal kunjungan berikutnya.

|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign

|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!

Dirinya menambahkan jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing.

Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menyampaikan apakah peserta masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan.

“Termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut,” jelas Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokter peserta masih memerlukan kontrol lanjutan, maka surat kontrol dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis peserta dan masa berlaku rujukan yang dimiliki.

“Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan, sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi,” pungkas Rizzky.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pahami Syarat Klaim Asuransi Demi Perlindungan Tak Berujung Kendala

Member Login

or