Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Hal itu penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sari saat menerima aspirasi masyarakat Pati yang salah satunya mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut. Dalam audiensi itu, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan masyarakat Pati.
Mereka menilai kehadiran regulasi tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Menanggapi aspirasi tersebut, Sari menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
Menurutnya, Komisi III tengah mendengarkan berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses meaningful participation. Ia menegaskan proses penyerapan aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat pengesahan RUU.
|Baca juga: Bank QNB Indonesia (BKSW) Catat Laba Tumbuh 178% Jadi Rp29,6 Miliar di Semester I/2026
|Baca juga: Bos Permata Bank: Kekayaan Bukan Hanya Bertambah tapi Memberikan Manfaat
Namun, lanjutnya, DPR perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki landasan yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. “Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian,” ujarnya, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menilai kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, regulasi tersebut harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” katanya.
Sari menegaskan produk legislasi yang dihasilkan DPR harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

