1
1

Kemenkeu Gelontorkan Rp1,833 T untuk Insentif Pemda Berprestasi

Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal senilai Rp1,83 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah, dan 750 untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yg berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Sisanya insentif Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi period ke-II.

“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaan kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

|Baca juga: Kemenkeu Optimistis Target Pajak 2023 Tercapai

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasar Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasar  sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Menkeu berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya. “Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya cukup berjalan sangat baik,” katanya.

“Kami siap mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja, kami juga siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi,” tambah Menkeu.

Insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber. Muh Fajrul Falah

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post HPE Produk Pertambangan Kena Bea Keluar Alami Fluktuasi di Periode Oktober 2023
Next Post Home Credit Indonesia Umumkan Perubahan  Pemegang Saham

Member Login

or