Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) sebagai Badan Publik Informatif pada tahun 2024, predikat yang sama yang diperoleh sebelumnya pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
|Baca juga: Bank Indonesia Raih Penghargaan Best Central Bank of the Year 2024 dari GIFA
Penghargaan diserahkan oleh Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn, kepada Asisten Gubernur BI, Doddy Zulverdi dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 di Jakarta, 17 Desember 2024. Predikat kualifikasi informatif tersebut diraih BI untuk kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK).
|Baca juga: Maybank Indonesia Luncurkan SBN Pasar Sekunder melalui M2U ID App
Selain mempertimbangkan Monitoring dan Evaluasi (Monev), sebagai aspek penilaian, KIP juga mempertimbangkan aspek presentasi atas faktor kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi.
“Pencapaian predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, serta mendorong transparansi BI dalam penyampaian informasi yang relevan dan berkualitas,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 18 Desember 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif Asuransi Komersial di Asia Ambruk di Kuartal I/2025, Ini Biang Keladinya!
Senin, 28 April 2025Asuransi Mobil di Dunia Dihantui Kenaikan Klaim, Swiss Re Beri Peringatan Ini!
Senin, 28 April 2025
