Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh yang dibagikan pada H-10 Hari Raya Idulfitri 2024. Namun sayangnya, tenaga honorer dipastikankan tidak menerimanya.
“Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Azwar menegaskan yang akan menerima tunjangan dari pemerintah adalah seluruh bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan pejabat negara lainnya.
|Baca juga: Pengumuman, 2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Jadi ASN Sebelum April 2024!
“Sehingga dengan demikian, jelas PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara (sebagai penerima tunjangan)” jelas Azwar.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya IdufFitri. Kemudian, pencairan gaji ke-13 ditetapkan pada Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh atau 100 persen. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok, sementara komponen tukin dihapus.
Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin. Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan covid-19.
Editor: Angga Bratadharma
Tags: THR, Tunjangan Hari Raya, Aparatur Sipil Negara, ASN, pemberian THR, tenaga honorer, pekerja honorer, Abdullah Azwar Anas, Kementerian PANRB
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News