1
1

Revisi Aturan RBB Terbit di Triwulan III/2026, OJK Sebut Bank Tetap Bebas Tentukan Penyaluran Kredit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi Peraturan OJK (POJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) terbit pada triwulan III/2026. Aturan anyar tersebut diarahkan untuk memperkuat perencanaan penyaluran kredit perbankan agar lebih terukur dan sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan revisi aturan tersebut nantinya akan diterbitkan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Salah satu fokus yang dibahas yakni optimalisasi dukungan sektor perbankan terhadap program nasional, termasuk pembangunan tiga juta rumah.

|Baca juga: Kuartal I/2026, Pasar Properti Tunjukkan Ketahanan di Tengah Berbagai Tekanan

|Baca juga: CBRE Indonesia: Pasar Properti Jakarta Memasuki Fase Pertumbuhan yang Lebih Berkelanjutan

“Revisi aturan RBB ini rencananya akan diterbitkan lewat Kepala Pengawas Perbankan OJK. Ini akan dibahas lebih lanjut, tetapi rencananya akan keluar di triwulan ketiga tahun ini,” kata Friderica, dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut dia, revisi tersebut bertujuan agar perencanaan bisnis bank, khususnya dalam penyaluran kredit, dapat lebih terarah serta berkelanjutan di tengah kebutuhan pembiayaan program pemerintah yang terus meningkat.

Meski demikian, Friderica menegaskan, OJK tidak akan mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit ke sektor tertentu. OJK tetap memberikan ruang bagi masing-masing bank dalam menentukan strategi bisnis sesuai profil risiko dan kapasitasnya.

|Baca juga: 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga April 2026, Bos OJK Respons Begini!

|Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, 6 Entitas Pialang Asuransi dan Reasuransi Dipelototi OJK

“Saya luruskan lagi, ini tidak ada yang bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank,” imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan penyaluran kredit tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena dana yang dikelola perbankan berasal dari masyarakat. Menurutnya, pertimbangan bisnis yang sehat tetap menjadi landasan utama dalam ekspansi kredit.

“Sehingga stabilitas industri perbankan dapat tetap terjaga di tengah dorongan pembiayaan terhadap berbagai program prioritas nasional,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos LPS Beberkan Update Program Penjaminan Polis di Rapat Berkala KSSK
Next Post Reasuransi MAIPARK Kaji Produk Baru dan Mulai Bidik Kawasan ASEAN

Member Login

or