|Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal
Komite Cipta Kerja juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan Skema Normal tersebut diantaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan, dan Keputusan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Nomor 251 Tahun 2022 Tentang Besaran Bantuan Pelatihan, lnsentif Biaya Mencari Kerja, dan lnsentif Pengisian Survey Evaluasi Bagi Penerima Kartu Prakerja.Selain itu, Komite Cipta Kerja juga menetapkan beberapa keputusan dan arahan seperti besaran manfaat, target, dan waktu pelaksanaan Skema Normal yang dimulai pada triwulan I tahun 2023, serta 10 provinsi pada fase I yang kemudian akan dilanjutkan pada 28 provinsi lainnya.
“Skema Normal tersebut hakikatnya adalah desain awal dari Program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk memberikan bantuan peningkatan keahlian dan keterampilan, terutama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” tegas Deputi Rudy.
Guna mendorong kelancaran pelaksanaan Skema Normal tersebut, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan Pemerintah Daerah yang kemudian diharapkan akan mampu mendorong lembaga-lembaga pelatihan potensial yang ada di daerah untuk mengikuti assesment sebagai penyedia pelatihan dan bergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News