1
1

Generali Luncurkan Produk Baru untuk Genjot Penetrasi Dana Pensiun di Negara Ini

Ilustrasi. | Foto: kstudio/Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Generali Central Life Insurance meluncurkan produk dana pensiun baru di India untuk membantu masyarakat mempersiapkan dana hari tua. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya populasi lanjut usia dan masih rendahnya penetrasi dana pensiun di negara tersebut.

Melansir Insurance Asia, Selasa, 14 Juli 2026, produk bernama Sunehra Pension Plan itu merupakan asuransi jiwa dwiguna yang menggabungkan manfaat tabungan pensiun dan perlindungan jiwa. Produk ini juga bersifat participating, sehingga pemegang polis berhak memperoleh bonus yang mulai diakumulasi sejak tahun pertama polis.

Peluncuran produk tersebut sejalan dengan proyeksi meningkatnya populasi lansia di India. Persentase penduduk berusia lanjut diperkirakan naik dari 10,5 persen pada 2022 menjadi sekitar 20,8 persen pada 2050.

Di sisi lain, aset dana pensiun di India masih setara sekitar 17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut jauh di bawah negara-negara maju yang rata-rata mencapai sekitar 80 persen dari PDB, sehingga kebutuhan akan perencanaan pensiun dinilai masih sangat besar.

|Baca juga: Direktur Bank KB Indonesia (BBKP) Borong 1 Juta Lembar, Ini Alasannya!

|Baca juga: BCA Life Catat Laba Melesat 53% di Semester I/2026

Sunehra Pension Plan menawarkan masa polis mulai lima hingga 40 tahun. Produk ini dilengkapi manfaat meninggal dunia, manfaat saat memasuki masa pensiun, serta opsi perlindungan tambahan (rider).

Nasabah juga dapat memilih pembayaran premi secara sekaligus, terbatas, maupun berkala. Selain itu, tersedia fasilitas penarikan sebagian dana selama masa polis apabila terjadi kebutuhan keuangan yang mendesak.

Pada akhir masa polis, pemegang polis akan menerima manfaat sebesar nilai pertanggungan saat pensiun beserta bonus yang telah diakumulasi atau 105 persen dari total premi yang dibayarkan, tergantung nilai yang lebih tinggi.

Sementara itu, apabila tertanggung meninggal dunia selama masa polis, ahli waris akan memperoleh manfaat meninggal dunia beserta bonus yang telah diakumulasi atau sebesar 105 persen dari total premi yang telah dibayarkan, sesuai nilai yang lebih besar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post S&P Mengafirmasi Peringkat Indonesia pada BBB dengan Outlook Stabil
Next Post Asia Pasifik Diramal Jadi Mesin Pertumbuhan Asuransi Berbasis Penggunaan

Member Login

or