Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 32 pihak yang terkait dengan permasalahan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Serangkaian pemeriksaan khusus ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus tersebut, OJK antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender. Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
|Baca juga: Inilah Sanksi-Sanksi Administratif OJK kepada Dana Syariah Indonesia (DSI)
“Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari sampai dengan Mei 2026, sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025.
- Melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender.
- Mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025.
- Memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI.
- Menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025.
- Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.
- Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.
Agus menegaskan bahwa OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
