1
1

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Pelintasan Sebidang

Pengguna kendaraan menunggu kereta lewat di pintu pelintasan kereta api Bintaro, Tangerang Selatan, 10 Juli 2024. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng sejumlah stakeholders untuk melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang di JPL Nomor 165A Jalan Laswi, antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Sekitar 40 orang ikut dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari KAI, Kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan komunitas pecinta kereta api dan sepur Bandung.

 

Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, mengatakan bahwa sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di pelintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami prioritas di pelintasan sebidang serta kesadaran untuk menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang semakin meningkat. Sehingga mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya harus berhenti ketika KA akan melintas,” kata Dadan.

KAI mencatat terdapat 2.881 pelintasan sebidang resmi, dengan rincian 1.514 pelintasan sebidang resmi dijaga oleh KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat dan 1.367 pelintasan sebidang resmi tidak dijaga.

Selama tahun 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. Sedangkan pada tahun 2023, terjadi 327 kali kecelakaan yang mengakibatkan 94 orang meninggal.

“Salah satu faktor tingginya angka kecelakaan pada pelintasan lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada pelintasan resmi. Pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Dadan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rencana Emisi Obligasi Rp5 Triliun Adhi Karya Diganjar Peringkat idA-
Next Post Wall Street Menguat, S&P 500 dan Nasdaq Kembali Sentuh Rekor Tertinggi
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or