Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memaparkan hasil kajian sementara dari Kemenparekraf/Baparekraf terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.
Dari hasil kajian sementara ini, Menparekraf menyatakan pihaknya mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata.
“Pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf.
Semakin tinggi tarif pajak, maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News