1
1

LPS Membayarkan Klaim Penjaminan Rp1,78 Triliun

Nasabah melakukan transaksi di ATM sebuah bank. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, mengatakan bahwa pihaknya telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun dari total simpanan layak bayar sebanyak Rp2,08 triliun sejak 2005 hingga 31 Desember 2023.

Lana mengatakan bahwa sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 122 bank yang dicabut izin usahanya atau diresolusi dengan total rekening sebanyak 325.454 rekening.

Sebanyak 121 bank merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sementara satu lainnya merupakan bank umum.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Akademisi Menilai Bansos Telah Jadi Alat Politik
Next Post BTN Perluas Transformasi Bisnis

Member Login

or