1
1

Pergub Jakarta tentang Penyaluran Gas Bersubsidi Akan Direvisi

Agen penjual Gas 3kg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berisiap mengantar Gas ke pengecer. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram (kg).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa revisi tersebut akan menambah aturan-aturan yang dapat mengawasi alur pendistribusian gas melon subsidi untuk warga Jakarta agar tepat sasaran. “Dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan siapa saja yang berhak atau boleh menggunakan gas 3 kg bersubsidi,” ujarnya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Pergub 4 Tahun 2015 masih belum merinci terkait siapa yang berhak menerima dan hanya fokus terhadap HET dari 2015 tidak mengalami kenaikan harga dan masih Rp16 ribu.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips dan Manfaat Atur Budget di 2025
Next Post Multipolar Technology Berencana Stock Split Sahamnya

Member Login

or