Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menghadirkan menu penarikan dana elektronik (e-Withdrawal) pada layanan digital Polisku, sebagai bentuk komitmen dalam memberi layanan kepada nasabah.
|Baca juga: Prudential Indonesia Jawab Tantangan Inflasi Medis
Kehadiran e-Withdrawal yang merupakan instruksi penarikan dana secara elektronik ini merupakan upaya berkelanjutan Prudential Indonesia guna memberikan rasa aman bagi nasabah dalam bertransaksi penarikan nilai tunai dari polis Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) milik nasabah, karena memiliki fitur penarikan dana secara elektronik selama tersedia kecukupan dana di dalam polis PAYDI tersebut. Untuk memudahkan dan memastikan keamanan dalam transaksi tersebut, Prudential Indonesia menerapkan proses Electronic Know Your Customer (eKYC) yakni proses verifikasi data nasabah dilakukan secara digital.
|Baca juga: Tingkatkan Pelindungan Data Nasabah, Prudential Indonesia Perkuat Transformasi Digital
Penerapan eKYC sendiri telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan secara khusus di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Vice President Director Prudential Indonesia, Vikas Sinha, mengatakan bahwa e-Withdrawal atau penarikan dana secara elektronik yang diluncurkan memperkuat komitmen transformasi digital Prudential Indonesia untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah, serta untuk memastikan pelindungan data pribadi nasabah dan data-data lainnya untuk diproses secara aman dan akurat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK Meluncurkan OJK Infinity 2.0 untuk Dorong Inovasi Keuangan Digital
Kamis, 24 April 2025Risiko Penurunan Ekonomi Global Masih Tinggi, Sektor Keuangan Diminta Waspada
Kamis, 24 April 2025
