metode yang biasa digunakan dalam menetapkan harga atau jumlah imbalan pada kesepakatan pembelian kembali objek yang diperjualbelikan; perhitungan harga pembelian kembali untuk objek tersebut termasuk komponen bunga dan biaya transaksi (price flat).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts

