1
1

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Menjelang hari raya Iduladha penjualan hewan kurban menangguk cuan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam Islam, daging kurban tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tetapi juga dapat diberikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, hingga orang yang membantu proses kurban. Namun, ada aturan dan prioritas tertentu dalam pembagiannya agar ibadah kurban tetap sesuai syariat.

Secara umum, penerima kurban meliputi orang yang berkurban dan keluarganya, fakir miskin, kerabat, tetangga, musafir yang membutuhkan, hingga panitia kurban yang bekerja secara sukarela.

|Baca juga: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Kurban di Iduladha

Tujuan pembagian daging kurban bukan hanya untuk berbagi makanan, tetapi juga mempererat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat turut merasakan kebahagiaan Iduladha.

Untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban dan beberapa kekeliruan yang sering terjadi dalam pembagiannya, baca artikel ini sampai selesai yang dikutip dari laman resmi Allianz, Jumat, 22 Mei 2026.

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban menjadi hal penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat

 

Tujuan Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki makna sosial yang besar. Bagi sebagian orang, daging kurban mungkin menjadi bahan makanan yang mudah didapat sehari-hari. Namun, bagi sebagian lainnya, momen Iduladha bisa menjadi kesempatan langka untuk merasakan hidangan daging.

Karena itu, pembagian daging kurban menjadi salah satu bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam Iduladha. Melalui momen ini, umat Islam diajak untuk saling berbagi, membantu sesama, dan mempererat persaudaraan, terutama kepada mereka yang membutuhkan.

|Baca juga: Perhatikan 5 Hal Berikut, Saat Hewan untuk Kurban

Itulah mengapa memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban menjadi hal penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat dan membawa manfaat bagi banyak orang.

 

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Berikut adalah daftar golongan penerima kurban yang dianjurkan dalam Islam, menurut Baznas.

  1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri bersama keluarga. Nabi Muhammad SAW juga pernah memakan sebagian dari hewan kurbannya.

Karena itu, tidak masalah jika kamu menyimpan sebagian daging untuk kebutuhan keluarga, selama tetap memperhatikan hak penerima kurban lainnya.

  1. Fakir dan Miskin

Golongan utama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin. Bahkan, banyak ulama menegaskan bahwa mereka harus diprioritaskan dalam pembagian.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 agar umat Islam memberikan makan kepada orang-orang fakir dari daging kurban. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama kurban adalah membantu mereka yang kekurangan.

  1. Kerabat, Tetangga, dan Teman

Islam juga menganjurkan untuk berbagi kepada kerabat, teman, dan tetangga, termasuk yang mampu secara ekonomi.

Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, pembagian ini juga membantu mempererat hubungan kekeluargaan dan silaturahmi yang dimulai dari lingkungan terdekat kita.

  1. Musafir yang Kehabisan Bekal

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan juga termasuk penerima kurban.

Walaupun di daerah asalnya tergolong mampu, kondisi darurat saat perjalanan membuat mereka berhak mendapatkan bantuan, termasuk dalam bentuk daging kurban.

  1. Orang yang Membutuhkan Bantuan

Orang yang membutuhkan bantuan atau pengemis juga termasuk golongan yang boleh menerima daging kurban. Namun, tetap penting untuk bersikap bijak dalam menentukan penerima agar pembagian tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.

  1. Panitia atau Amil Kurban

Panitia kurban yang membantu proses penyembelihan dan distribusi juga diperbolehkan mendapatkan bagian daging, apabila mereka bekerja secara sukarela dan bukan sebagai bentuk upah kerja.

|Baca juga: Inilah 4 Tips Mengolah Daging Kurban

Rasulullah SAW melarang memberikan daging kurban sebagai bayaran kerja kepada tukang jagal. Karena itu, pembagian kepada panitia lebih bersifat hadiah atau  sedekah.

 

Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan

Agar pembagian berjalan sesuai syariat, Rumah Zakat menyebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Proporsi Pembagian Daging

Umumnya, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian agar distribusi lebih adil dan merata, yaitu:

  • Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk fakir miskin.
  • Sepertiga untuk kerabat, tetangga, atau teman.
  1. Tidak Boleh Diperjualbelikan

Daging, kulit, maupun bagian lain dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu, pastikan pembagiannya dilakukan dengan niat ibadah dan kepedulian sosial.

  1. Boleh Diberikan kepada Nonmuslim

Sebagian ulama memperbolehkan pemberian daging kurban kepada tetangga nonmuslim sebagai bentuk toleransi dan hubungan sosial yang baik. Namun, umat Islam yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama penerima kurban.

 

Kesalahan Umum dalam Pembagian Daging Kurban

Tanpa disadari, masih ada beberapa kebiasaan saat pembagian kurban yang sebenarnya kurang sesuai dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri. Berikut beberapa di antaranya:

  • Membagikan seluruh daging hanya kepada keluarga atau kerabat yang mampu.
  • Menjadikan kurban sebagai ajang pamer atau konsumsi pribadi berlebihan.
  • Memberikan daging kurban sebagai upah kerja.
  • Terlambat mendistribusikan daging hingga kualitasnya menurun.
  • Tidak melakukan pendataan penerima sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Karena itu, panitia kurban sebaiknya memiliki sistem distribusi yang teratur agar pembagian daging kurban sesuai syariat dan orang-orang yang berhak menerima kurban benar-benar mendapatkan manfaatnya.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sukuk Tabungan ST016, Investasi Syariah dan Green Sukuk dengan Imbal Hasil di Atas 6%
Next Post Eastspring Investments Indonesia: Sentimen Pasar Masih Dibayang oleh Arah Kebijakan Pemerintah

Member Login

or