Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 762 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), per Desember 2024. Kemitraan Penyelenggara ITSK dijalin dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar. “Dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Januari 2025, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 70 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 65 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
|Baca juga: Transaksi Digital pada 2025 Diproyeksikan Tumbuh 52,3%
Pada periode yang sama, OJK juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat lima Penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital-Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak empat penyelenggara dan tiga penyelenggara dari pendukung pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox.
“Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking,” kata Hasan Fawzi.
Dia tambahkan, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Januari 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Sebanyak 17 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 23 permohonan pendaftaran dengan rincian: empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
|Baca juga: OJK Perketat Pendaftaran Peserta Regulatory Sandbox
Hasan juga menerangkan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK, sesuai mandat UU P2SK dan PP 49 Tahun 2024. Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap satu Lembaga Bursa, satu Kliring, satu Kustodian, dan 16 Pedagang Aset Kripto.
“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase. Pertama, peralihan yakni stabilisasi ekosistem. Kedua, pengembangan yakni penyempurnaan regulasi. Dan ketiga, penguatan yakni peningkatan daya saing industri. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 27 Tahun 2024 dan SEOJK 20 Tahun 2024 yang mengadopsi regulasi dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar terbaik di SJK,” jelas Hasan.
Menurutnya, hingga saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
|Baca juga: Fokus Baru Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto di Indonesia
“Untuk mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pasca peralihan, OJK dan Bappebti membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026,” tuturnya.
Berkaitan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
Hasan juga mengatakan bahwa OJK merencanakan langkah strategis pada tahun 2025 untuk memperkuat sektor IAKD termasuk melalui kerja sama dengan berbagai institusi internasional. Fokus utama adalah mengembangkan kapasitas dan regulasi dengan pendekatan kolaboratif, seperti pendampingan penyusunan kajian dan pedoman, pelatihan, workshop, seminar, serta Focus Group Discussion (FGD).
Program ini termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti OECD, World Bank, CCAF, FINMA, ADB, UNODC, serta otoritas keuangan global lainnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan standar internasional, serta peningkatan pemahaman teknis terkait ITSK dan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kerangka kerja yang efektif dalam mengelola risiko dan peluang dari aset digital secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK Meluncurkan OJK Infinity 2.0 untuk Dorong Inovasi Keuangan Digital
Kamis, 24 April 2025Risiko Penurunan Ekonomi Global Masih Tinggi, Sektor Keuangan Diminta Waspada
Kamis, 24 April 2025
