Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings Indonesia merevisi Outlook pada Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi Positif dari Stabil dan mengafirmasi peringkat di ‘A(idn)’.
Fitch juga mengafirmasi peringkat surat utang senior tanpa jaminan di ‘A(idn)’ dan peringkat Nasional Jangka Pendek di F1(idn).
Outlook Positif mencerminkan ekspektasi Fitch terhadap penguatan karakteristik liabilitas POST secara berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan akses yang lebih baik ke pasar utang. Entitas tersebut menerbitkan program sukuk pertamanya senilai Rp1,5 triliun pada bulan Januari dengan penerbitan awal sebesar Rp1 triliun di bawah program tersebut, dengan jatuh tempo tiga, lima, dan tujuh tahun.
|Baca juga: Pos Indonesia dan Garuda Indonesia Bahas Potensi Kerja Sama Strategis
POST berencana untuk menerbitkan sisa Rp0,5 triliun dalam waktu dekat. Hal ini akan membantu memperpanjang rata-rata jatuh tempo utang dan berpotensi untuk merubah karakteristik liabilitas perusahaan dinilai sebagai ‘Menengah’, yang semula adalah ‘Lemah’.
“Peringkat Nasional ‘A’ menunjukkan ekspektasi tingkat risiko gagal bayar yang rendah relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama,” tulis Fitch dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.
Peringkat Nasional Jangka Pendek ‘F1’ menunjukkan kapasitas terkuat untuk pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara yang sama.
|Baca juga: Pos Indonesia Dorong Transformasi Digital Demi Tingkatkan Daya Saing di Logistik
Berdasarkan skala Peringkat Nasional dari Fitch, peringkat ini ditetapkan terhadap risiko gagal bayar terendah dibandingkan dengan yang lain di negara atau serikat moneter yang sama. Untuk profil likuiditas yang tergolong kuat, “+” ditambahkan ke peringkat yang ditetapkan.
Fitch mengklasifikasikan POST sebagai government-related entity (GRE), mencerminkan pengaruh pemerintah terhadap operasional POST. Hal ini menyebabkan adanya ‘Ekspektasi Kuat’ untuk dukungan luar biasa dari pemerintah terhadap entitas tersebut.
Surat utang tanpa jaminan perusahaan diperingkat di tingkat yang sama dengan peringkat jangka panjang entitas karena surat utang tersebut merupakan obligasi langsung, tidak tersubordinasi, tidak dijamin dan memiliki peringkat pari passu dengan semua kewajiban lain yang tidak dijamin dan tidak tersubordinasi dari entitas tersebut.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Park Jin Je dan Andreas Mikael Sumual Jadi Direktur Bank IBK Indonesia
Senin, 23 Juni 2025
