Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat Obligasi PT Ketrosden Triasmitra di idAAA(cg).
“Peringkat instrumen mencerminkan penanggungan penuh untuk menanggung pembayaran pokok dan kupon pada saat jatuh tempo dari Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF, idAAA/stable) yang bersifat tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 20 September 2024 .
|Baca juga: Refinancing Obligasi Rp415 Miliar, Peringkat Ketrosden Triasmitra Ditegaskan idAAA)cg)
Menurut Pefindo, peringkat instrumen dapat diturunkan jika peringkat penanggung diturunkan, atau terdapat pelanggaran terhadap perjanjian penanggungan yang berpotensi pada pengakhiran penanggungan.
KETR merupakan perusahaan penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi. KETR memiliki dua entitas anak, PT Jejaring Mitra Persada yang memberikan jasa pengembang (developer) untuk sistem kabel serat optik, dan PT Triasmitra Multiniaga Internasional yang memberikan layanan pemeliharaan, patroli laut dan darat, serta pusat data dan kolokasi. Sebagai induk perusahaan, KETR memberikan layanan kontraktor untuk infrastruktur jaringan darat dan laut.
Per 30 Juni 2024, pemegang saham KETR adalah PT Gema Lintas Benua (26,93%), Petrus Sartono (1,54%), dan PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (56,53%), dan publik (15,00%). Pemegang saham akhir KETR adalah Bapak Galumbang Menak, yang juga merupakan pemegang saham PT Mora Telematika Indonesia (MORA, idA+/stabil).
|Baca juga: Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Mulai Penawaran Obligasi Rp1 Triliun
Sebagai penanggung, CGIF didirikan pada bulan November 2010 sebagai bagian utama dari Asian Bond Market Initiative (ABMI), untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan stabilitas keuangan melalui perkembangan pasar obligasi domestik di kawasan ASEAN. Mandat ini diberikan oleh negara anggota yang terdiri dari negara-negara dalam ASEAN + 3 negara (Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea) dan Asian Development Bank (ADB).
CGIF didirikan sebagai trust fund dari ADB (peringkat AAA/stabil dari Standard and Poor’s), yang memiliki arti bahwa walaupun secara operasional dan keuangan terpisah dari ADB, secara hukum bukan merupakan badan hukum yang terpisah.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News