1
1

Darma Henwa (DEWA) Perpanjang Penyelesaian Utang kepada Madhani Talatah Nusantara

PT Darma Henwa Tbk sebagai perusahaan jasa pertambangan terintegrasi | Foto: ptdh.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memperpanjang waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban perseroan kepada PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Darma Henwa Ahmad Hilyadi mengatakan pada 17 September 2024 perseroan telah menandatangani amandemen pertama atas perjanjian penyelesaian utang dengan MTN mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban perseroan kepada MTN yaitu dalam waktu 6 bulan sejak tanggal amandemen pertama dibuat.

|Baca juga: Diversifikasi Bisnis, Darma Henwa (DEWA) Dirikan Perusahaan Baru

“Penandatanganan amandemen pertama perjanjian penyelesaian utang antara perseroan dengan MTN tidak berdampak terhadap operasional perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 20 September 2024.

|Baca juga: Saham Emiten Bakrie Group Beterbangan Usai Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin

Menurutnya, penyelesaian kewajiban pada MTN akan berdampak pada perbaikan posisi keuangan perseroan. “Pelaksanaan dari penyelesaian kewajiban yang diatur dalam amandemen pertama perjanjian penyelesaian utang antara perseroan dengan MTN nantinya akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha perseroan.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lippo Cikarang (LPCK) Bukukan Prapenjualan Rp741 Miliar pada Kuartal II/2024
Next Post Pefindo Tegaskan Peringkat Obligasi Ketrosden Triasmitra idAAA(cg)

Member Login

or