Media Asuransi, JAKARTA – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memperpanjang waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban perseroan kepada PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Darma Henwa Ahmad Hilyadi mengatakan pada 17 September 2024 perseroan telah menandatangani amandemen pertama atas perjanjian penyelesaian utang dengan MTN mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban perseroan kepada MTN yaitu dalam waktu 6 bulan sejak tanggal amandemen pertama dibuat.
|Baca juga: Diversifikasi Bisnis, Darma Henwa (DEWA) Dirikan Perusahaan Baru
“Penandatanganan amandemen pertama perjanjian penyelesaian utang antara perseroan dengan MTN tidak berdampak terhadap operasional perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 20 September 2024.
|Baca juga: Saham Emiten Bakrie Group Beterbangan Usai Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin
Menurutnya, penyelesaian kewajiban pada MTN akan berdampak pada perbaikan posisi keuangan perseroan. “Pelaksanaan dari penyelesaian kewajiban yang diatur dalam amandemen pertama perjanjian penyelesaian utang antara perseroan dengan MTN nantinya akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News